A.
Latar Belakang
Kelahiran
membawa beberapa akibat hukum yaitu timbulnya hak dan kewajiban bagi dirinya
dan orang lain yang ada disekitarnya seperti orang tua, kerabat dan masyarakat
sekitar. Ketika hidup seseorang bertindak sebagai penanggung jawab hak dan
kewajiban, baik selaku pribadi, anggota keluarga, warga negara dan pemeluk
agama yang harus tunduk, taat dan patuh kepada ketentuan syari’at dalam seluruh
kehidupannya. Demikian juga kematian seseorang, akan membawa pengaruh dan
akibat hukum terhadap orang-orang yang ditinggalkanya. Misalnya hukum-hukum
yang menyangkut harta waris, para ahli waris dan segala sesuatu yang menyangkut
harta waris tersebut.
Seringkali terjadi salah kaprah, terutama
di Indonesia. Seseorang yang sudah uzur dan merasa ajalnya sudah dekat (atau
bahkan masih muda dan sehat) seringkali membagi-bagikan hartanya sebelum dia meninggal
atau bahkan menuliskan pembagian harta menurut masing-masing pendapatan harta
untuk anak-anaknya. Dia beranggapan dengan dibaginya harta yang dia miliki pada
saat dia masih hidup atau melalui surat peninggalan, maka perselisihan antara
anggota keluarganya bisa diredam. Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa yang
meninggalkan hak atas suatu harta, maka hak atau harta itu adalah untuk ahli
warisnya setelah kematiannya”.
Kewarisan terjadi apabila memenuhi rukun sebagai
berikut:
-
Muwarrits
(pewaris). Yaitu orang yang meninggal dunia;
-
Maurist
(harta atau hak yang diwarisi), yang lebih dikenal dengan istilah tirkah (harta
peninggalan). Yaitu harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik berupa harta
benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya;
-
Warist
(ahli waris). Yaitu orang yang akan mewarisi harta peninggalan.
Dampak yang akan terjadi ketika orang yang
masih hidup membagikan harta peninggalnya sebelum dia meninggal dunia akan
menimbulkan kecemburuan, iri hati, bahkan sampai menjadikan perpecahan di
keluarga tersebut.
Pembagian harta dilakukan oleh seorang
yang belum meninggal dunia dikarenakan adanya pertalian yang telah putus
disebabkan anak-anaknya yang telah menikah hingga mereka memberikan harta
tersebut, atau bahkan telah ditinggal mati suami/isteri sehingga ia menikah
untuk yang kedua dan memiliki anak dari suami/isteri yang kedua tersebut,
sehingga anak dari suami/isteri pertama diberikan harta peninggalan sebelum ia
meninggal karena khawatir akan menimbulkan kecemburuan kepada isteri/suami-nya
yang kedua.
Desa Sakti yang ada di kecamatan Posigadan
kabupaten Bolaang Mongondow selatan tepatnya di provinsi Sulawesi Utara
merupakan tempat yang sering terjadi kesalapahaman tentang pembagian harta
peninggalan tersebut, sehingga tidak jarang menimbulkan kecemburuan kepada
anak-anaknya yang lain.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengaruh pembagian harta peninggalan
yang dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia menurut hukum islam
2. Apa akibat yang akan terjadi jika harta peninggalan
diberikan sebelum pewaris meninggal dunia menurut tinjauan hukum islam.
C.
Batasan
Masalah
Seperti
yang telah di jelaskan dalam latar belakang diatas bahwa kematian seseorang
akan membawa pengaruh dan akibat hukum terhadap orang-orang yang
ditinggalkanya, yaitu hukum-hukum yang menyangkut harta waris, para ahli waris
dan segala sesuatu yang menyangkut harta waris tersebut, oleh karenanya tidak
jarang dampak yang ditimbulkan dari
pembagian harta waris seringkali menimbulakan akibat seperti kecemburuan, iri
hati, bahkan sampai menjadikan perpecahan di keluarga tersebut. Dengan
demikian maka penulis memfokuskan penelitian di desa sakti kecamatan posigadan
kabupaten bolaang mongondow selatan, yang merupakan salah satu desa yang sering
melakukan pembagian harta sebelum adanya kematian, dan membatasi penelitian ini
dengan mengkhususkan terhadap status hukum atau keabsahan waris dengan melihat
bahwa benar atau tidaknya perilaku yang dilakukan oleh masyarakat setempat.
D.
Penegasan
Istilah
Untuk
mengetahui deskripsi yang jelas tentang arah pembahasan ini, maka penulis
memberikan pengertian kata yang terdapat dalam rangkaian judul Draf Skripsi ini sebagai berikut
1.
Pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari sesuatu
(orang, benda) yang ikut membentuk watak, kepercayaan, atau perbuatan seseorang.
2.
Pembagian adalah proses, cara, perbuatan membagi atau
membagikan.
3.
Harta adalah barang (uang dan sebagainya) yang menjadi
kekayaan, barang milik seseorang.
4.
Sebelum adalah ketika belum terjadi; lebih dahulu dari
(suatu pekerjaan, keadaan, dan sebagainya).
5.
Kematian adalah perihal mati.
6.
Tinjauan adalah hasil meninjau; pandangan; pendapat
(sesudah menyelidiki, mempelajari, dan sebagainya).
7.
Hukum Islam adalah peraturan dan ketentuan yang
berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Al-Quran dan hadis; hukum syarak.
E. Tujuan dan kegunaan
1.
Tujuan penelitian ini adalah
a.
Untuk mengetahui Bagaimana Kesadaran hukum Masyarakat
dalam pembagian harta di Desa di desa sakti?
b.
Mengetahui Faktor penyebab pembagian harta yang
dilakukan oleh masyarakat di desa sakti?
c.
Mengetahi bagaimana solusi masyarakat/pemerintah
setempat dalam melakukan pembagian harta?
2.
Penelitian ini di harapkan dapat memberikan nilai guna
dan mamfaat kepada
a.
Kepada masyarakat hasil penelitian ini akan memberikan
wawasan ilmu pengetahuan bagaimana pentingnya pembagian harta yang jelas status
hukumnya, demi menghindari terjadinya permasalahan-permasalahan yang akan
terjadi dalam masyarakat.
b.
Kepada mahasiswa semoga hasil penelitian ini dapat membantu
anda penelitian selanjutnya serta mendapatkan wawasan yang luas dalam mengenal
hukum waris yang terjadi di masyarakat.
F. Tinjauan Pustaka Yang Relevan
Dalam Tinjauan pustaka ini penulis
akan mengemukakan hasil penelitian sebelumnya dengan masalah yang di angkat, dimana
sejauh ini penulis belum menemukan hal yang serupa, tapi penulis mencantumkan
beberapa penelitian yang menyangkut dengan apa yang telah penulis teliti atau
membaca hasil penelitian sebelumnya terkait dengan masalah “Pilihan Hukum Dalam
Menyelesaikan Sengketa Kewarisan Di Pengadilan Negeri Bagi Masyarakat Islam
Bolaang Mongondow” Yang di tulis oleh Harjowijoyo Adampe dalam Skripsinya dia
menyimpulkan bahwa sengketa waris diputuskan oleh pemangku adat setempat dan
apabila salah satu pihak merasa tidak puas maka boleh melanjutkan perkaranya di
pengadilan.[1]
Selain itu juga penulis telah
membaca dan menemukan hasil penelitian sebelumnya hanya terkait dengan masalah “Dampak
Penundaan Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris Di Kelurahan Heledulaa
Selatan Kecamatan Kota Timur” yang di tulis oleh Verawaty Bakar dalam Skripsinya,
dia menyimpulkan bahwa adanya salah satu pihak yang ingin menguasai harta
warisan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari harta tersebut. Pihak
keluarga yang lain yang seharusnya mendapatkan harta waris merasa teraniaya[2]
Dengan berdasarkan kedua hasil
penelitian di atas, dapat penulis simpulkan bahwa kurangnya keadilan dalam
pembagian harta yang dilakukan oleh masyarakat dan kurangnya pengetahuan
tentang pembagian harta waris.
Dengan demikian, penulis akan
membahas dan meneliti lebih jauh tentang Pengaruh pembagian harta yang
dilakukan sebelum adanya kematian menurut tinjauan hukum islam di desa sakti
kecamatan posigadan kabupaten bolaang mongondow selatan, sebagai pembuktian
perbedaan antara penelitian sebelumnya dan yang akan penulis teliti.
G. Kerangka Teori
1. Definisi Hibah dan Waris Islam dan Sumber
Hukumnya
A. Pengertian Hibah dan Waris islam
a.
Pengertian Hibah
Kata hibah adalah Wahaba yang artinya memberi dan jika
subjeknya Allah SWT, berarti memberi karunia, atau menganugerahi. Menurut kamus
besar bahasa Indonesia,
hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu
kepada orang lain.[1]
Dalam pengertian istilah, hibah adalah pemilikan sesuatu benda melalui
transaksi (aqad) tanpa mengharap imbalan yang telah diketahui dengan jelas
ketika pemberi masih hidup.[2] Dalam
rumusan Kompilasi Hukum Islam (KHI Pasal. 171 huruf g), hibah adalah pemberian
suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain
yang masih hidup untuk dimiliki.[3]
Beberapa definisi di atas sama-sama
mengandung makna pemberian harta kepada seseorang secara langsung tanpa
mengharapkan imbalan apapun, kecuali untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah akad atau perjanjian yang menyatakan
perpindahan milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia masih hidup tanpa
mengharapkan penggantian atau imbalan sedikitpun.
a.
Pengertian Waris islam
Al-miirats,
dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar dari kata
waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya
sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum
lain.
Pengertian
menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan
harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an
banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya
Allah berfirman:
"Dan Sulaiman telah mewarisi Daud
..." (an-Naml: 16)
"...
Dan Kami adalah pewarisnya." (al-Qashash: 58)
Selain
itu kita dapati dalam hadits Nabi saw:
“Ulama adalah ahli waris para nabi.”
Sedangkan
makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak
kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup,
baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang
berupa hak milik legal secara syar'i.
Idris
Djakfar dan Taufik Yahya mendifinisikan bahwa hukum kewarisan ialah seperangkat
ketentuan yang mengatur cara-cara peralihan hak dari seseorang yang telah
meninggal dunia kepada orang yang masih hidup yang ketentuan-ketentuan tersebut
berdasarkan pada wahyu Ilahi yang terdapat
dalam al-Qur'an dan penjelasannya yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW,
dalam istilah arab disebut Faraidl.[4]
B. Dasar Hukum Hibah dan Hukum Waris
Adapaun
yang menjadi dasar hukum Hibah dan waris islam adalah:
1.
Q.S Ali Imran ayat 38
2.
Q.S al-Maidah ayat 2
3.
Q.S Al
Baqarah ayat 180
4.
Q.S Al
Baqarah ayat 240
5.
Q.S An Nisa ayat 7
6.
Q.S An Nisa ayat 11-12
7.
Q.S An Nisa ayat 33
8.
Q.S An Nisa ayat 176
9.
Q.S Al Ahzab
ayat 6
H. Metode Penelitian
a. Pendekatan dan Jenis penelitian
1. Metode Penelitian
Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, Penelitian
Kualitatif sebagaimana pendapat Amirul Hadi dengan mengutip pendapat bogdan dan
tailor adalah prosedur penelitian yang yang menghasilkan data deskriftif yang
berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat
diamati.[1]
2. Jenis penelitian
Peneliti yang digunakan adalah
penelitian kualitatif, yakni suatu bentuk penelitian yang berusaha memberikan
gambaran secara sistematis dan cermat fakta-fakta yang diteliti jenis
penelitian.
b. Kehadiran Peneliti
Pada
penelitian ini peneliti bertindak sebagai pengumpul data. Karena itu kehadiran
peneliti pada lokasi penelitian adalah suatu keharusan dalam rangka mengamati
secara langsung terhadap objek penelitian. Sehingga data yang di kumpulkan
benar-benar valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
c. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini adalah di kabupaten
bolaang mongondow selatan, kecamatan posigadan, di Desa sakti, Peneliti memilih
tempat penelitian ini dikarenakan lokasi tersebut merupakan salah satu tempat
yang telah melaksanakan pembagian harta sebelum pewaris meninggal, tentunya ini
perlu di lakukan penelitian sebagai pembuktian kebenaran.
d. Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini terdiri
dari data primer dan data sekunder.
1.
Data Primer Merupakan data utama yang berupa kata-kata
dan tindakan orang-orang yang di amati dan di wawancarai,[2] dalam
hal ini tentang pemabagian harta.
2.
Data Sekunder merupakan data yang di peroleh dari
berbagai dokumen, data pustaka, dan arsip-arsip yang berkaitan dengan objek
penelitian.
e. Prosedur Pengumpulan Data
Dalam
prosedur pengumpulan data adalah merupakan tahapan penelitian yang harus
dilalui oleh peneliti. Dalam hal prosedur untuk mengamati dan menggali berbagai
informasi yang berhubungan dengan fokus penelitian. Dalam mengumpulkan data
penulis menggunakan beberapa teknik yaitu:
1.
Pengamatan (observasi) yaitu penelitian melakukan
pengamatan langsung terhadap tempat atau lahan yang telah diberikan pewaris
kepada ahli warisnya.
2.
Wawancara (interview), yaitu tehnik pengumpulan data di
lapangan dalam hal ini penelti melakukan wawancara dengan dua cara, yaitu wawancara
terstruktur dan wawancara tidak terstruktur, wawancara terstruktur meggunakan
seperangkat pertanyaan baku
secara tertulis sebagai pedoman untuk
wawancara. sedangkan wawancara tidak terstruktur merupkan wawancara bebas dan
pedoman wawancara yang digunakan hanya garis-garis besar permasalahan yang akan
ditanyakan, sehingga peneliti lebih banyak mendengar apa yang di sampaikan
informan.
3.
Dokumentasi yaitu metode ini digunakan dengan maksud
untuk memperoleh data yang sudah tersedia dalam catatan dokumen (data sekunder)
fungsinya sebagai pelengkap sekaligus pendukung data sebelumnya.
f. Analisis Data
Dalam menganalisis data, penulis menggunakan
interaktif melalui tiga alur kegiatan:
1.
Reduksi data (data
reduction) Dalam hal ini penulis merangkum, memilih hal-hal yang pokok dan
memfokuskan kepada hal-hal yang penting dari catatan-catatan tertulis yang di
peroleh dari lapangan.
2.
Penyajian data (data
display) dalam penyajian data hasil penelitian, penulis menghubungkan
antara temuan di lapangan dengan hasil penelitian terdahulu. Penyajian data
dalam penelitian bertujuan untuk mengkomunikasikan hal-hal yang menarik dari
masalah yang diteliti, metode yang digunakan, penemuan yang di peroleh,
penafsiran hasil, dan pengintegrasiannya dengan teori.
3. Conlusion drawing/verivication, langka
selanjutnya adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan awal yang di
kemukakan masih bersifat sementara,dan akan berubah bila tidak di temukan
bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya.
Tetapi apabila kesimpulan yang di kemukakan pada tahap awal,didukung oleh
bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan
menyimpulkan data. Maka kesimpulan yang di kemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel.[3]
g. Pengecekan keabsahan Data
Pada tahapan ini peneliti menggunakan teknik
pengecekan temuan yang dilakukan dengan cara triangulasi,yaitu teknik
pemeriksaan data dengan memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk
keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data yang diproses
Pengecekan dengan cara triangulasi ini
dibagi menjadi dua yaitu:
a.
Triangulasi Sumber, dilakukan dengan membandingkan data
yang di peroleh dari sumber dengan cara mengecek, cek ulang (recek) dan cek
silang.
b.
Triangulasi metode, dilakukan dengan membandingkan
hasil wawancara dengan data yang diperoleh lewat observasi atau dokumen yang
berkaitan.
h. Tahap-Tahap Penelitian
Dalam
melakukan penelitian ini penulis melalui tahap-tahap sebagai berikut:
1.
Perencanaan atau persiapan adalah merupakan studi
pendahuluan melalui kajian-kajian buku guna mendapatkan informasi berupa
teori-teori pendukung penelitian ini.
2.
Pelaksanaan dalam tahap ini penulis mulai mengadakan
langkah-langka: langkah pengecekan kelayakan permasalahan dan sumber data
pendukung penelitian, penyusunan proposal penelitian, instrument penelitian,
pengumpulan data dan terakhir pengumpulan data. Penarikan kesimpulan sebagai
akumulasi akhir dari penelitian serta saran yang diharapkan dapat direalisasikan
pada masa mendatang.
I. Sistematika
Secara keseluruhan draf ini
terdiri dari pendahuluan yang di awali dengan latar belakang masalah yang
menguraikan tentang titik permasalahan dari draf skripsi ini, rumusan masalah
di buat agar draf ini lebih sistematis, penegasan istilah tujuan dan kegunaan,
tinjauan pustaka yang relevan, dan selanjutnya sisitematika penulisan, yang
terdiri dari landasan teori yang membahas tentang metode penelitian, yang
terdiri dari jenis penelitian, lokasi
penelitian, sumber data, prosedur pengumpulan data, analisi data, pengecekan
keabsahan data dan tahap-tahap penelitian.
J. Kerangka Penulisan
A.
Latar belakang Permasalahan
B.
Rumusan Masalah
C.
Batasan Masalah
D.
Penegasan istilah
E.
Tujuan dan Kegunaan
F.
Tinjauan Pustaka Yang Relevan
G.
Kerangka Teori
H.
Metode Penelitian
I.
Sistematika
J.
Kerangka
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Ahmad
Rofiq, “Hukum Islam di Indonesia”, Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 1998, Cet. III.
Amirul
Hadi, Metodologi Peneltian, (Bandung:
Pustaka Setia, 1998)
Departemen
Agama RI, “Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia”, Jakarta:
1997.
Eksiklopedi Hukum Islam, PT Ichtiar Baru
Van Haove (Jakarta
1999)
Idris
Djakfar dan Taufik Yahya, “Kompilasi
Hukum Kewarisan Islam” (Jakarta; PT. Dunia Pustaka Jaya, 1995),
Lexy
J. Maleong. “Metodologi Penelitian
Kualitatif”. (Bandung.
Remaja Rosdakarya, 2005)
Sugiyono. “Memahami Penelitian Kualitatif” (Bandung Al-fabeta, 2005)
Tim
Penyusun Kamus Pusat Bahasa, “Kamus Besar
Bahasa Indonesia”, Jakarta: Balai Pustaka,
2005, Edisi III. Cet. III.
Harjowijoyo Adampe “Pilihan Hukum Dalam Menyelesaikan Sengketa
Kewarisan Di Pengadilan Negeri Bagi Masyarakat Islam Bolaang Mongondow”, Skripsi
(Gorontalo Institut Agama Islam IAIN, 2005)
Verawaty Bakar “Dampak Penundaan Pembagian Harta Warisan
Terhadap Ahli Waris Di Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur”, Skripsi (Gorontalo Institut
Agama Islam IAIN Sultan Amai, 2003)
[1]
Amirul Hadi, Metodologi Peneltian,(
Bandung:Pustaka Setia,1998),h.56
[2]
Lexy J. Maleong. Metodologi Penelitian
Kualitatif. (Bandung.
Remaja Rosdakarya,2005) h.156
[3]
Sugiyono. “ Memahami Penelitian
Kualitatif “ (Bandung Al-fabeta, 2005). h.92
[1]
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Jakarta: Balai
Pustaka, 2005, Edisi III. Cet. III, hlm. 398.
[2]
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 1998,
Cet. III, hlm. 466.
[3]
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Departemen Agama
RI, Jakarta:
1997, hlm. 156.
[1]
Harjowijoyo Adampe “Pilihan Hukum Dalam Menyelesaikan Sengketa Kewarisan Di
Pengadilan Negeri Bagi Masyarakat Islam Bolaang Mongondow” ,Skripsi(Gorontalo Institut Agama Islam IAIN,2005) h 48
[2]
Verawaty Bakar “Dampak Penundaan Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris Di
Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota
Timur”, Skripsi ( Gorontalo Institut Agama Islam IAIN Sultan Amai, 2003) h 33
Tidak ada komentar:
Posting Komentar