Jumat, 27 Januari 2012

Pengaruh pembagian harta yang dilakukan sebelum adanya kematian menurut tinjauan hukum islam di desa sakti kec posigadan kab bolaang mongondow selatan.



A.    Latar Belakang
Kelahiran membawa beberapa akibat hukum yaitu timbulnya hak dan kewajiban bagi dirinya dan orang lain yang ada disekitarnya seperti orang tua, kerabat dan masyarakat sekitar. Ketika hidup seseorang bertindak sebagai penanggung jawab hak dan kewajiban, baik selaku pribadi, anggota keluarga, warga negara dan pemeluk agama yang harus tunduk, taat dan patuh kepada ketentuan syari’at dalam seluruh kehidupannya. Demikian juga kematian seseorang, akan membawa pengaruh dan akibat hukum terhadap orang-orang yang ditinggalkanya. Misalnya hukum-hukum yang menyangkut harta waris, para ahli waris dan segala sesuatu yang menyangkut harta waris tersebut.
Seringkali terjadi salah kaprah, terutama di Indonesia. Seseorang yang sudah uzur dan merasa ajalnya sudah dekat (atau bahkan masih muda dan sehat) seringkali membagi-bagikan hartanya sebelum dia meninggal atau bahkan menuliskan pembagian harta menurut masing-masing pendapatan harta untuk anak-anaknya. Dia beranggapan dengan dibaginya harta yang dia miliki pada saat dia masih hidup atau melalui surat peninggalan, maka perselisihan antara anggota keluarganya bisa diredam. Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa yang meninggalkan hak atas suatu harta, maka hak atau harta itu adalah untuk ahli warisnya setelah kematiannya”.
Kewarisan terjadi apabila memenuhi rukun sebagai berikut:
-          Muwarrits (pewaris). Yaitu orang yang meninggal dunia;
-          Maurist (harta atau hak yang diwarisi), yang lebih dikenal dengan istilah tirkah (harta peninggalan). Yaitu harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya;
-          Warist (ahli waris). Yaitu orang yang akan mewarisi harta peninggalan.
Dampak yang akan terjadi ketika orang yang masih hidup membagikan harta peninggalnya sebelum dia meninggal dunia akan menimbulkan kecemburuan, iri hati, bahkan sampai menjadikan perpecahan di keluarga tersebut.
Pembagian harta dilakukan oleh seorang yang belum meninggal dunia dikarenakan adanya pertalian yang telah putus disebabkan anak-anaknya yang telah menikah hingga mereka memberikan harta tersebut, atau bahkan telah ditinggal mati suami/isteri sehingga ia menikah untuk yang kedua dan memiliki anak dari suami/isteri yang kedua tersebut, sehingga anak dari suami/isteri pertama diberikan harta peninggalan sebelum ia meninggal karena khawatir akan menimbulkan kecemburuan kepada isteri/suami-nya yang kedua.
Desa Sakti yang ada di kecamatan Posigadan kabupaten Bolaang Mongondow selatan tepatnya di provinsi Sulawesi Utara merupakan tempat yang sering terjadi kesalapahaman tentang pembagian harta peninggalan tersebut, sehingga tidak jarang menimbulkan kecemburuan kepada anak-anaknya yang lain.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengaruh pembagian harta peninggalan yang dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia menurut hukum islam
2.      Apa akibat yang akan terjadi jika harta peninggalan diberikan sebelum pewaris meninggal dunia menurut tinjauan hukum islam.

C.    Batasan Masalah
Seperti yang telah di jelaskan dalam latar belakang diatas bahwa kematian seseorang akan membawa pengaruh dan akibat hukum terhadap orang-orang yang ditinggalkanya, yaitu hukum-hukum yang menyangkut harta waris, para ahli waris dan segala sesuatu yang menyangkut harta waris tersebut, oleh karenanya tidak jarang dampak yang ditimbulkan dari pembagian harta waris seringkali menimbulakan akibat seperti kecemburuan, iri hati, bahkan sampai menjadikan perpecahan di keluarga tersebut. Dengan demikian maka penulis memfokuskan penelitian di desa sakti kecamatan posigadan kabupaten bolaang mongondow selatan, yang merupakan salah satu desa yang sering melakukan pembagian harta sebelum adanya kematian, dan membatasi penelitian ini dengan mengkhususkan terhadap status hukum atau keabsahan waris dengan melihat bahwa benar atau tidaknya perilaku yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

D.    Penegasan Istilah
Untuk mengetahui deskripsi yang jelas tentang arah pembahasan ini, maka penulis memberikan pengertian kata yang terdapat dalam rangkaian judul Draf  Skripsi ini sebagai berikut
1.      Pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari sesuatu (orang, benda) yang ikut membentuk watak, kepercayaan, atau perbuatan seseorang.
2.      Pembagian adalah proses, cara, perbuatan membagi atau membagikan.
3.      Harta adalah barang (uang dan sebagainya) yang menjadi kekayaan, barang milik seseorang.
4.      Sebelum adalah ketika belum terjadi; lebih dahulu dari (suatu pekerjaan, keadaan, dan sebagainya).
5.      Kematian adalah perihal mati.
6.      Tinjauan adalah hasil meninjau; pandangan; pendapat (sesudah menyelidiki, mempelajari, dan sebagainya).
7.      Hukum Islam adalah peraturan dan ketentuan yang berkenaan dengan kehidupan berdasarkan Al-Quran dan hadis; hukum syarak.

E.     Tujuan dan kegunaan
1.      Tujuan penelitian ini adalah
a.       Untuk mengetahui Bagaimana Kesadaran hukum Masyarakat dalam pembagian harta di Desa di desa sakti?
b.      Mengetahui Faktor penyebab pembagian harta yang dilakukan oleh masyarakat di desa sakti?
c.       Mengetahi bagaimana solusi masyarakat/pemerintah setempat dalam melakukan pembagian harta?
2.      Penelitian ini di harapkan dapat memberikan nilai guna dan mamfaat  kepada
a.       Kepada masyarakat hasil penelitian ini akan memberikan wawasan ilmu pengetahuan bagaimana pentingnya pembagian harta yang jelas status hukumnya, demi menghindari terjadinya permasalahan-permasalahan yang akan terjadi dalam masyarakat.
b.      Kepada mahasiswa semoga hasil penelitian ini dapat membantu anda penelitian selanjutnya serta mendapatkan wawasan yang luas dalam mengenal hukum waris yang terjadi di masyarakat.

F.    Tinjauan Pustaka Yang Relevan
            Dalam Tinjauan pustaka ini penulis akan mengemukakan hasil penelitian sebelumnya dengan masalah yang di angkat, dimana sejauh ini penulis belum menemukan hal yang serupa, tapi penulis mencantumkan beberapa penelitian yang menyangkut dengan apa yang telah penulis teliti atau membaca hasil penelitian sebelumnya terkait dengan masalah “Pilihan Hukum Dalam Menyelesaikan Sengketa Kewarisan Di Pengadilan Negeri Bagi Masyarakat Islam Bolaang Mongondow” Yang di tulis oleh Harjowijoyo Adampe dalam Skripsinya dia menyimpulkan bahwa sengketa waris diputuskan oleh pemangku adat setempat dan apabila salah satu pihak merasa tidak puas maka boleh melanjutkan perkaranya di pengadilan.[1]
            Selain itu juga penulis telah membaca dan menemukan hasil penelitian sebelumnya hanya terkait dengan masalah “Dampak Penundaan Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris Di Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur” yang di tulis oleh Verawaty Bakar dalam Skripsinya, dia menyimpulkan bahwa adanya salah satu pihak yang ingin menguasai harta warisan dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari harta tersebut. Pihak keluarga yang lain yang seharusnya mendapatkan harta waris merasa teraniaya[2]
            Dengan berdasarkan kedua hasil penelitian di atas, dapat penulis simpulkan bahwa kurangnya keadilan dalam pembagian harta yang dilakukan oleh masyarakat dan kurangnya pengetahuan tentang pembagian harta waris.
            Dengan demikian, penulis akan membahas dan meneliti lebih jauh tentang Pengaruh pembagian harta yang dilakukan sebelum adanya kematian menurut tinjauan hukum islam di desa sakti kecamatan posigadan kabupaten bolaang mongondow selatan, sebagai pembuktian perbedaan antara penelitian sebelumnya dan yang akan penulis teliti.

G.    Kerangka Teori
1.      Definisi Hibah dan Waris Islam dan Sumber Hukumnya
A.    Pengertian Hibah dan Waris islam
a.       Pengertian Hibah
Kata hibah adalah Wahaba yang artinya memberi dan jika subjeknya Allah SWT, berarti memberi karunia, atau menganugerahi. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.[1] Dalam pengertian istilah, hibah adalah pemilikan sesuatu benda melalui transaksi (aqad) tanpa mengharap imbalan yang telah diketahui dengan jelas ketika pemberi masih hidup.[2] Dalam rumusan Kompilasi Hukum Islam (KHI Pasal. 171 huruf g), hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.[3]
Beberapa definisi di atas sama-sama mengandung makna pemberian harta kepada seseorang secara langsung tanpa mengharapkan imbalan apapun, kecuali untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah adalah akad atau perjanjian yang menyatakan perpindahan milik seseorang kepada orang lain diwaktu ia masih hidup tanpa mengharapkan penggantian atau imbalan sedikitpun.

a.       Pengertian Waris islam
Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:
"Dan Sulaiman telah mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)
"... Dan Kami adalah pewarisnya." (al-Qashash: 58)
Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw:
“Ulama adalah ahli waris para nabi.”
Sedangkan makna al-miirats menurut istilah yang dikenal para ulama ialah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.
Idris Djakfar dan Taufik Yahya mendifinisikan bahwa hukum kewarisan ialah seperangkat ketentuan yang mengatur cara-cara peralihan hak dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang yang masih hidup yang ketentuan-ketentuan tersebut berdasarkan pada wahyu Ilahi yang terdapat  dalam al-Qur'an dan penjelasannya yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dalam istilah arab disebut Faraidl.[4]

B.     Dasar Hukum Hibah dan Hukum Waris
Adapaun yang menjadi dasar hukum Hibah dan waris islam adalah:

1.      Q.S Ali Imran ayat 38
2.      Q.S al-Maidah ayat 2
3.      Q.S Al Baqarah ayat 180
4.      Q.S Al Baqarah ayat 240
5.      Q.S An Nisa ayat 7
6.      Q.S An Nisa ayat 11-12
7.      Q.S An Nisa ayat 33
8.      Q.S An Nisa ayat 176
9.      Q.S Al Ahzab ayat 6








H.    Metode Penelitian
a.      Pendekatan dan Jenis penelitian
1.      Metode Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, Penelitian Kualitatif sebagaimana pendapat Amirul Hadi dengan mengutip pendapat bogdan dan tailor adalah prosedur penelitian yang yang menghasilkan data deskriftif yang berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.[1]
2.      Jenis penelitian
            Peneliti yang digunakan adalah penelitian kualitatif, yakni suatu bentuk penelitian yang berusaha memberikan gambaran secara sistematis dan cermat fakta-fakta yang diteliti jenis penelitian.
b.      Kehadiran Peneliti
Pada penelitian ini peneliti bertindak sebagai pengumpul data. Karena itu kehadiran peneliti pada lokasi penelitian adalah suatu keharusan dalam rangka mengamati secara langsung terhadap objek penelitian. Sehingga data yang di kumpulkan benar-benar valid dan dapat dipertanggung jawabkan.
c.       Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian ini adalah di kabupaten bolaang mongondow selatan, kecamatan posigadan, di Desa sakti, Peneliti memilih tempat penelitian ini dikarenakan lokasi tersebut merupakan salah satu tempat yang telah melaksanakan pembagian harta sebelum pewaris meninggal, tentunya ini perlu di lakukan penelitian sebagai pembuktian kebenaran.
d.      Sumber Data
Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder.
1.   Data Primer Merupakan data utama yang berupa kata-kata dan tindakan orang-orang yang di amati dan di wawancarai,[2] dalam hal ini tentang pemabagian harta.
2.   Data Sekunder merupakan data yang di peroleh dari berbagai dokumen, data pustaka, dan arsip-arsip yang berkaitan dengan objek penelitian.
e.       Prosedur Pengumpulan Data
            Dalam prosedur pengumpulan data adalah merupakan tahapan penelitian yang harus dilalui oleh peneliti. Dalam hal prosedur untuk mengamati dan menggali berbagai informasi yang berhubungan dengan fokus penelitian. Dalam mengumpulkan data penulis menggunakan beberapa teknik yaitu:
1.      Pengamatan (observasi) yaitu penelitian melakukan pengamatan langsung terhadap tempat atau lahan yang telah diberikan pewaris kepada ahli warisnya.
2.      Wawancara (interview), yaitu tehnik pengumpulan data di lapangan dalam hal ini penelti melakukan wawancara dengan dua cara, yaitu wawancara terstruktur dan wawancara tidak terstruktur, wawancara terstruktur meggunakan seperangkat pertanyaan baku secara tertulis  sebagai pedoman untuk wawancara. sedangkan wawancara tidak terstruktur merupkan wawancara bebas dan pedoman wawancara yang digunakan hanya garis-garis besar permasalahan yang akan ditanyakan, sehingga peneliti lebih banyak mendengar apa yang di sampaikan informan.
3.      Dokumentasi yaitu metode ini digunakan dengan maksud untuk memperoleh data yang sudah tersedia dalam catatan dokumen (data sekunder) fungsinya sebagai pelengkap sekaligus pendukung data sebelumnya.
f.       Analisis Data
Dalam menganalisis data, penulis menggunakan interaktif melalui tiga alur kegiatan:
1.      Reduksi data (data reduction) Dalam hal ini penulis merangkum, memilih hal-hal yang pokok dan memfokuskan kepada hal-hal yang penting dari catatan-catatan tertulis yang di peroleh dari lapangan.
2.      Penyajian data (data display) dalam penyajian data hasil penelitian, penulis menghubungkan antara temuan di lapangan dengan hasil penelitian terdahulu. Penyajian data dalam penelitian bertujuan untuk mengkomunikasikan hal-hal yang menarik dari masalah yang diteliti, metode yang digunakan, penemuan yang di peroleh, penafsiran hasil, dan pengintegrasiannya dengan teori.
3.      Conlusion drawing/verivication, langka selanjutnya adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan awal yang di kemukakan masih bersifat sementara,dan akan berubah bila tidak di temukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Tetapi apabila kesimpulan yang di kemukakan pada tahap awal,didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan menyimpulkan data. Maka kesimpulan yang di kemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel.[3]
g.      Pengecekan keabsahan Data
Pada tahapan ini peneliti menggunakan teknik pengecekan temuan yang dilakukan dengan cara triangulasi,yaitu teknik pemeriksaan data dengan memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data yang diproses
Pengecekan dengan cara triangulasi ini dibagi menjadi dua yaitu:
a.    Triangulasi Sumber, dilakukan dengan membandingkan data yang di peroleh dari sumber dengan cara mengecek, cek ulang (recek) dan cek silang.
b.   Triangulasi metode, dilakukan dengan membandingkan hasil wawancara dengan data yang diperoleh lewat observasi atau dokumen yang berkaitan.
h.      Tahap-Tahap Penelitian
            Dalam melakukan penelitian ini penulis melalui tahap-tahap sebagai berikut:
1.      Perencanaan atau persiapan adalah merupakan studi pendahuluan melalui kajian-kajian buku guna mendapatkan informasi berupa teori-teori pendukung penelitian ini.
2.      Pelaksanaan dalam tahap ini penulis mulai mengadakan langkah-langka: langkah pengecekan kelayakan permasalahan dan sumber data pendukung penelitian, penyusunan proposal penelitian, instrument penelitian, pengumpulan data dan terakhir pengumpulan data. Penarikan kesimpulan sebagai akumulasi akhir dari penelitian serta saran yang diharapkan dapat direalisasikan pada masa mendatang.



I.     Sistematika
Secara keseluruhan draf ini terdiri dari pendahuluan yang di awali dengan latar belakang masalah yang menguraikan tentang titik permasalahan dari draf skripsi ini, rumusan masalah di buat agar draf ini lebih sistematis, penegasan istilah tujuan dan kegunaan, tinjauan pustaka yang relevan, dan selanjutnya sisitematika penulisan, yang terdiri dari landasan teori yang membahas tentang metode penelitian, yang terdiri dari jenis penelitian, lokasi penelitian, sumber data, prosedur pengumpulan data, analisi data, pengecekan keabsahan data dan tahap-tahap penelitian.

J.    Kerangka Penulisan
A.    Latar belakang Permasalahan
B.     Rumusan Masalah
C.     Batasan Masalah
D.    Penegasan istilah
E.     Tujuan dan Kegunaan
F.      Tinjauan Pustaka Yang Relevan
G.    Kerangka Teori
H.    Metode Penelitian
I.       Sistematika
J.       Kerangka


DAFTAR PUSTAKA

LAMPIRAN-LAMPIRAN
Ahmad Rofiq, “Hukum Islam di Indonesia”, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998, Cet. III.
Amirul Hadi, Metodologi Peneltian, (Bandung: Pustaka Setia, 1998)
Departemen Agama RI, “Kompilasi Hukum Islam di Indonesia”, Jakarta: 1997.
Eksiklopedi Hukum Islam, PT Ichtiar Baru Van Haove (Jakarta 1999)
Idris Djakfar dan Taufik Yahya, “Kompilasi Hukum Kewarisan Islam” (Jakarta; PT. Dunia Pustaka Jaya, 1995),
Lexy J. Maleong. “Metodologi Penelitian Kualitatif”. (Bandung. Remaja Rosdakarya, 2005)
Sugiyono. “Memahami Penelitian Kualitatif” (Bandung   Al-fabeta, 2005)
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, “Kamus Besar Bahasa Indonesia”, Jakarta: Balai Pustaka, 2005, Edisi III. Cet. III.
Harjowijoyo Adampe “Pilihan Hukum Dalam Menyelesaikan Sengketa Kewarisan Di Pengadilan Negeri Bagi Masyarakat Islam Bolaang Mongondow”, Skripsi (Gorontalo Institut Agama Islam IAIN, 2005)
Verawaty Bakar “Dampak Penundaan Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris Di Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur”, Skripsi (Gorontalo Institut Agama Islam IAIN Sultan Amai, 2003)


[1] Amirul Hadi, Metodologi Peneltian,( Bandung:Pustaka Setia,1998),h.56
[2] Lexy J. Maleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung. Remaja Rosdakarya,2005) h.156
[3] Sugiyono. “ Memahami Penelitian Kualitatif “ (Bandung   Al-fabeta, 2005). h.92



[1] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai
Pustaka, 2005, Edisi III. Cet. III, hlm. 398.
[2] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998,
Cet. III, hlm. 466.
[3] Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Departemen Agama RI, Jakarta: 1997, hlm. 156.
 [4] Idris  Djakfar dan Taufik Yahya, Kompilasi Hukum Kewarisan Islam  (Jakarta; PT. Dunia Pustaka Jaya, 1995), hlm. 3-4.


[1] Harjowijoyo Adampe “Pilihan Hukum Dalam Menyelesaikan Sengketa Kewarisan Di Pengadilan Negeri Bagi Masyarakat Islam Bolaang Mongondow” ,Skripsi(Gorontalo Institut Agama Islam IAIN,2005) h 48
[2] Verawaty Bakar “Dampak Penundaan Pembagian Harta Warisan Terhadap Ahli Waris Di Kelurahan Heledulaa Selatan Kecamatan Kota Timur”, Skripsi ( Gorontalo Institut Agama Islam IAIN Sultan Amai, 2003) h 33

Tidak ada komentar:

Posting Komentar